Malang – RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi terkait kasus penipuan korban asal Malang. Modusnya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran.
Penipuan modus penggandaan uang ini berawal pada Juni 2024. Saat itu, pelaku berkenalan dengan seorang korbannya berinisial SR (57) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Pelaku dan korban berkenalan saat sama-sama berada di area pesarean Mbah Suko Arum, Brongkal. Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara Jumat (26/7/2024).
Untuk meyakinkan korban, pelaku lalu menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit utang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Pada pertemuan berikutnya, pelaku meminta korban menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar. Pelaku kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada korban, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” ujar Dicka.
Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia. Sebab saat dibuka tas tersebut kosong dan tak ada uang seperti yang dijanjikan pelaku.
Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran. “Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” terang Dicka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim pelaku hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.
Dicka menyebut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutup Dicka.